Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Dengan Mudah – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang diberikan kepada individu maupun badan yang wajib membayar pajak di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, kini Anda bisa membuat NPWP secara online lewat HP tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Artikel Brandtalk.co.id ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara membuat NPWP online dengan mudah dan praktis.
Mengapa Penting Memiliki NPWP?
Sebelum masuk ke langkah-langkah pembuatan NPWP, penting untuk memahami alasan mengapa NPWP begitu penting. Berikut beberapa manfaat NPWP:
- Persyaratan Administrasi: NPWP diperlukan saat Anda mengajukan kredit di bank, bekerja sebagai karyawan, atau melakukan transaksi finansial lainnya.
- Kepatuhan Pajak: NPWP menunjukkan bahwa Anda merupakan wajib pajak yang terdaftar, dan ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat.
- Pengajuan Layanan Publik: Beberapa layanan publik seperti pembuatan paspor atau pengajuan visa seringkali memerlukan NPWP.
- Pengurangan Pajak: Dengan NPWP, Anda bisa mendapatkan berbagai pengurangan pajak seperti PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Syarat-Syarat Membuat NPWP
Sebelum membuat NPWP secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- KTP Elektronik: Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Anda memerlukan KTP sebagai identitas.
- Kartu Keluarga (KK): Salinan KK diperlukan untuk melengkapi informasi pribadi.
- Surat Keterangan Kerja: Jika Anda bekerja di suatu perusahaan, sertakan surat ini sebagai bukti Anda memiliki pekerjaan.
- Bukti Domisili: Jika alamat tinggal berbeda dengan alamat di KTP, maka sertakan bukti domisili.
- Surat Keterangan Usaha (SKU): Untuk yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online Lewat HP
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat NPWP secara online melalui HP:
1. Buka Browser di HP dan Kunjungi Website Resmi Pajak
- Buka browser di HP Anda (Google Chrome, Safari, atau yang lainnya), lalu ketik alamat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di: https://ereg.pajak.go.id.
- Setelah situs terbuka, Anda akan melihat pilihan untuk mendaftar NPWP.
2. Registrasi Akun Baru
- Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi data-data seperti nama lengkap, email, dan nomor HP yang aktif.
- Pastikan email yang Anda gunakan aktif, karena konfirmasi pendaftaran dan aktivasi akun akan dikirim ke email tersebut.
3. Aktivasi Akun
- Setelah mengisi data, buka email Anda dan cek pesan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktifkan akun.
- Klik link aktivasi yang diberikan dalam email tersebut.
4. Login ke Sistem e-Registration Pajak
- Setelah akun Anda aktif, login kembali ke https://ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama pendaftaran NPWP.
5. Isi Formulir Pendaftaran
- Di halaman utama, pilih menu “Pendaftaran NPWP”. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Isi semua data yang diminta, seperti data diri (nama, NIK, alamat, dll.), informasi pekerjaan, serta alamat domisili jika berbeda dari KTP.
- Untuk status pekerjaan, Anda bisa memilih antara:
- Karyawan: Jika bekerja di perusahaan.
- Pengusaha: Jika memiliki usaha.
- Freelancer: Jika bekerja secara mandiri.
6. Unggah Dokumen Pendukung
- Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung. Pastikan dokumen seperti KTP, surat keterangan kerja (jika ada), dan dokumen lain yang diperlukan dalam format digital (foto atau scan).
- Ukuran file dokumen yang diunggah biasanya dibatasi, jadi pastikan ukuran file tidak terlalu besar.
7. Kirim Permohonan
- Setelah semua data dan dokumen terisi dan diunggah, periksa kembali apakah semua informasi sudah benar.
- Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP Anda.
8. Tunggu Verifikasi
- Setelah mengajukan permohonan, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika semua data sudah benar, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk digital (e-NPWP) melalui email yang telah didaftarkan.
- Untuk kartu fisik NPWP, akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos.
Cara Mengatasi Kendala yang Mungkin Terjadi
Proses pembuatan NPWP secara online relatif mudah, namun terkadang Anda mungkin menghadapi beberapa kendala. Berikut beberapa solusi umum:
- Kendala pada Sistem Website: Jika website Direktorat Jenderal Pajak mengalami gangguan atau lambat, cobalah untuk mengaksesnya di luar jam sibuk (misalnya pagi hari atau malam hari).
- Gagal Unggah Dokumen: Pastikan ukuran file dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan. Anda bisa mengompres file jika ukurannya terlalu besar.
- Email Tidak Masuk: Jika email aktivasi atau NPWP tidak masuk ke inbox, cek folder spam atau junk mail Anda.
- Data Tidak Lengkap: Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Kelebihan Membuat NPWP Secara Online
Berikut adalah beberapa kelebihan membuat NPWP secara online melalui HP:
- Praktis dan Mudah: Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak, cukup melalui HP dengan koneksi internet.
- Hemat Waktu: Proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja, tanpa perlu antri di kantor pajak.
- Bisa Dilakukan Dari Mana Saja: Baik di rumah, kantor, atau saat dalam perjalanan, Anda bisa mendaftar NPWP asalkan memiliki koneksi internet yang stabil.
- Proses Cepat: Dengan dokumen lengkap dan data yang benar, proses verifikasi biasanya hanya memakan waktu beberapa hari.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah ada biaya untuk membuat NPWP secara online? Tidak, pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya alias gratis.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP setelah pendaftaran online? Waktu verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Anda akan menerima e-NPWP melalui email terlebih dahulu.
3. Apakah saya tetap bisa membuat NPWP online jika alamat domisili saya berbeda dengan KTP? Ya, Anda bisa memasukkan alamat domisili yang berbeda dengan KTP selama menyertakan dokumen pendukung seperti surat domisili.
4. Bagaimana jika saya tidak menerima email aktivasi setelah mendaftar akun? Cek folder spam atau junk mail di email Anda. Jika tidak ada, coba daftar ulang dengan email yang berbeda atau hubungi pihak pajak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat NPWP secara online lewat HP dengan mudah. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan data yang dimasukkan benar untuk mempercepat proses verifikasi.