Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Kasus dugaan suap pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR untuk Harun Masiku terus menjadi sorotan publik, terutama setelah majelis hakim memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Keputusan ini mengundang berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mantan penyidik KPK yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut. Artikel ini akan membahas pernyataan para mantan penyidik, analisis terhadap keputusan hakim, dan dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Fakta-Fakta Kasus

Mantan penyidik KPK, Rizka Anungnata, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto memiliki peran aktif dalam menggagalkan pencarian Harun Masiku sejak tahap penyelidikan. Rizka, yang terlibat dalam kasus ini sebelum kariernya di KPK berakhir setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menyatakan bahwa Hasto telah berupaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh Harun melarikan diri. Menurut Rizka, tindakan Hasto harus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan.

Rizka menguraikan tiga klasul dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Klasul pertama berhubungan dengan tindakan mencegah, yang seharusnya ada tetapi dicegah menjadi tidak ada. Klasul kedua berkaitan dengan merintangi, di mana proses yang ada dirintangi. Klasul ketiga adalah menggagalkan proses, di mana ada upaya untuk menghentikan proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Rizka berargumen bahwa tindakan Hasto yang menyuruh Harun merendam ponsel dan melarikan diri jelas masuk dalam ketiga klasul tersebut.

Reaksi Terhadap Putusan Hakim

Meskipun Rizka dan mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, mengusulkan agar KPK mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menyatakan bahwa unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tidak terpenuhi. Dengan demikian, penyidikan terhadap Harun Masiku tetap dapat dilanjutkan.

Hakim mencatat bahwa meskipun Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel pada 8 Januari, penyidikan terhadap Harun baru dimulai pada 9 Januari 2020. Ponsel yang diduga direndam, menurut hakim, masih ada dan dapat disita oleh KPK pada 10 Juni 2024. Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun ada dugaan intervensi dari Hasto, KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Implikasi terhadap Proses Hukum

Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku: Analisis dan Implikasi

Keputusan hakim untuk tidak memvonis Hasto Kristiyanto dapat berimplikasi besar bagi proses penyidikan kasus Harun Masiku. Dengan KPK yang masih dapat melanjutkan penyidikan, ada harapan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku, dapat segera ditemukan dan diadili. Rizka menekankan pentingnya KPK untuk mencari Harun, yang diyakini memiliki peran kunci dalam kasus ini dan dapat membantu mengungkap lebih banyak informasi terkait dugaan suap yang melibatkan pejabat publik.

Mantan penyidik Yudi Purnomo juga berpendapat bahwa setiap upaya untuk menghalangi penyidikan di tahap penyelidikan dapat dikategorikan sebagai obstructive justice. Dengan demikian, KPK diharapkan tidak ragu untuk melanjutkan penyidikan dan mengejar semua pihak yang terlibat, terutama Harun Masiku.

Kesimpulan

Kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku tetap menjadi perhatian publik, terutama setelah keputusan hakim yang menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Meskipun demikian, KPK masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku dan pihak-pihak lain yang terlibat. Penting bagi KPK untuk mengejar keadilan dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Dengan adanya saran dari mantan penyidik untuk mengajukan banding dan melanjutkan pencarian Harun, diharapkan kasus ini dapat terungkap lebih dalam, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Walaupun keputusan hakim mungkin mengecewakan bagi sebagian orang, ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dilalui demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Leave a Comment