Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengambilan dana BSU ini masih bisa dilakukan hingga akhir bulan Juli 2025. Bagi penerima yang ingin mengambil dana tersebut, penting untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk perihal pengambilan oleh ahli waris jika penerima telah wafat.
Jam Operasional Kantor Pos
Kantor pos membuka layanan pengambilan dana BSU dari Senin hingga Minggu. Namun, jam operasional dapat berbeda tergantung pada hari, sehingga disarankan untuk memeriksa waktu yang tepat sebelum berkunjung. Dengan jam buka yang fleksibel, diharapkan penerima dapat mengambil dana dengan lebih mudah dan nyaman.
Prosedur Pengambilan Dana BSU di Kantor Pos
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengambil dana BSU di kantor pos:
- Kunjungi Kantor Pos Terdekat: Pastikan untuk pergi ke kantor pos yang paling dekat dengan lokasi Anda.
- Bawa Dokumen Penting: Bawalah e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti identitas dan keanggotaan.
- Verifikasi Melalui Aplikasi Pospay: Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay yang telah diunduh. Penerima perlu menunjukkan QR Code dari aplikasi tersebut.
- Verifikasi Manual: Bagi penerima yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan memverifikasi secara manual dengan mengecek NIK yang tertera pada e-KTP.
- Proses Validasi: QR Code akan dipindai oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
- Dokumentasi Transaksi: Setelah semua data tervalidasi, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
- Menandatangani Daftar Nominatif: Penerima BSU diminta untuk menandatangani “Daftar Nominatif” sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
- Penyerahan Uang BSU: Petugas akan menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
Ketentuan untuk Penerima yang Telah Wafat
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai pengambilan dana BSU bagi penerima yang telah meninggal dunia. Menurut informasi resmi dari Pos Indonesia melalui akun X (Twitter) @PosIndonesia, pengambilan dana BSU tidak dapat diwakilkan, bahkan jika penerima telah wafat. Dalam hal ini, dana BSU yang belum diambil akan hangus dan dikembalikan kepada negara.
Pihak Pos Indonesia mengungkapkan, “Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil oleh ahli waris. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih.”

Karyawan PHK dan BSU
Dalam konteks ini, penting juga untuk diketahui bahwa karyawan yang telah di-PHK tetap berhak untuk mendapatkan BSU, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mengacu pada informasi dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan ter-PHK untuk mendapatkan BSU:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
- Ter-PHK setelah April 2025, dan
- Memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Kesimpulan
Pengambilan dana BSU 2025 di kantor pos masih tersedia hingga akhir bulan Juli, dengan prosedur yang jelas dan ketentuan yang harus dipatuhi. Penting bagi penerima untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk mengambil dana tersebut, serta ketentuan mengenai pengambilan oleh ahli waris. Dengan informasi yang tepat, diharapkan penerima BSU dapat menjalani proses pengambilan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang berhak menerima BSU, baik yang masih aktif maupun yang ter-PHK, penting untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mendukung kebutuhan finansial mereka. Dengan demikian, program BSU diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.