Meninggalkan pekerjaan atau resign dari sebuah perusahaan memang sering kali menimbulkan beberapa pertanyaan terkait dengan kelanjutan jaminan sosial, salah satunya adalah BPJS Kesehatan. Saat seseorang berhenti bekerja, status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) akan menjadi nonaktif. Hal ini terjadi karena kewajiban pembayaran iuran yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan kini beralih ke individu. Meski demikian, jangan khawatir karena kamu masih dapat dengan mudah mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan.
Peraturan Terkait BPJS Kesehatan dan Status Pekerja
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1), pemberi kerja memang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerjanya. Begitu hubungan kerja berakhir, kewajiban tersebut pun berhenti, dan status kepesertaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi nonaktif.
Namun, tidak perlu khawatir. Kamu masih bisa melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui proses peralihan status dari PPU menjadi peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). Berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign, agar tidak ada kekosongan dalam jaminan kesehatan kamu.
Langkah-Langkah Peralihan Status dari PPU ke Peserta Mandiri
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah status kepesertaan kamu dari PPU menjadi peserta mandiri. Proses ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang lebih praktis. Berikut adalah cara-cara yang bisa kamu pilih:
Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses administrasi. Berikut adalah dokumen yang harus kamu persiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti identitas dan domisili yang valid. - Buku Tabungan
Siapkan buku tabungan dari bank yang melayani sistem autodebet, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening bisa atas nama kepala keluarga, anggota keluarga dalam satu KK, atau penanggung. - Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Untuk WNA, diperlukan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN (Secara Online)
Pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN kini menjadi pilihan yang lebih praktis bagi banyak orang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi JKN Mobile
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. - Siapkan Data Diri
Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank yang aktif. - Mulai Pendaftaran
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”. - Persetujuan Syarat dan Ketentuan
Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku. - Verifikasi NIK
Masukkan NIK dan kode captcha yang tertera, lalu klik “Cari”. Sistem akan menampilkan data kamu yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil. - Lengkapi Data
Isi kolom data diri yang masih kosong dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”. - Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Kelas Perawatan
Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang kamu inginkan (Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan), beserta pilihan kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) yang akan menentukan besaran iuran bulanan. - Verifikasi Email
Masukkan alamat email aktif kamu untuk menerima kode verifikasi. Buka kotak masuk email kamu, salin kode tersebut, dan masukkan ke dalam aplikasi JKN Mobile. - Dapatkan Virtual Account
Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima nomor virtual account untuk melakukan pembayaran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Status Resmi Aktif
Setelah pembayaran pertama berhasil, status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu resmi aktif. Kartu BPJS Kesehatan digital akan tersedia di aplikasi Mobile JKN dan siap untuk diunduh dan digunakan.
Pendaftaran Secara Offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi kamu yang lebih memilih cara tradisional, pendaftaran secara offline tetap dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan oleh petugas. Petugas akan membantumu melalui proses ini hingga status kepesertaan kamu kembali aktif.
Alternatif untuk Masyarakat Tidak Mampu: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi kamu yang termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, ada opsi untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana seluruh iuran bulanan akan ditanggung oleh pemerintah. Untuk mendaftar sebagai peserta PBI, kamu dapat mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat yang akan memverifikasi kelayakan kamu untuk menjadi peserta PBI.

Mengapa Mengaktifkan BPJS Kesehatan Itu Penting?
Jaminan kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan, terutama di saat-saat tidak terduga, seperti ketika sakit atau membutuhkan perawatan medis. Dengan BPJS Kesehatan yang aktif, kamu dan keluarga akan terlindungi dari risiko finansial yang timbul akibat biaya pengobatan yang tinggi. Oleh karena itu, pastikan untuk segera mengurus peralihan status dan aktivasi kembali BPJS Kesehatan setelah resign, agar tidak ada kekosongan dalam perlindungan kesehatan.
Kesimpulan
Proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan setelah resign kerja sebenarnya cukup mudah dan tidak memerlukan banyak waktu. Baik secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan, kamu dapat memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar prosesnya berjalan lancar. Dengan begitu, kamu bisa fokus melanjutkan kehidupan pasca resign tanpa khawatir soal jaminan kesehatan.