Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menjamin kepastian investasi di wilayah Puncak melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan sejumlah pelaku usaha. Evaluasi ini merupakan langkah penting yang diambil untuk mengatasi isu-isu lingkungan yang muncul akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Latar Belakang Evaluasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut setelah pembongkaran empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak. Dalam konferensi pers yang diadakan di Cibinong, Ajat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang menjadi persoalan. “Fokus kami saat ini mengevaluasi KSO dengan PTPN secara menyeluruh dan sesuai arahan sebelumnya,” ujarnya.
Tujuan Evaluasi
Evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa iklim investasi tetap terjaga di kawasan tersebut. Ajat menambahkan, “Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi.” Ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor berupaya menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.
Tindakan Terkait Pencabutan Izin
Dalam konteks pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ajat menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun evaluasi berbasis kajian ilmiah dan lintas sektor. Proses evaluasi ini dianggap penting untuk memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan izin dan regulasi lingkungan. “Prosesnya sedang berlangsung dan tidak dapat dilakukan secara instan,” tegasnya.
Ajat juga meminta para pelaku usaha perhotelan untuk tidak khawatir dengan dampak pencabutan izin tersebut terhadap keberlanjutan usaha mereka di Puncak. Kawasan ini, yang merupakan salah satu destinasi wisata utama, menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran. “Ekonomi dan lingkungan harus berjalan seimbang. Puncak akan tetap kita jaga sebagai destinasi unggulan,” tambahnya.
Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menegaskan bahwa kebijakan daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Dalam hal ini, jika terdapat revisi dari Perpres atau RTRW Jawa Barat, maka RTRW Kabupaten Bogor akan disesuaikan secara otomatis. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi yang ada dan beradaptasi dengan perubahan yang diperlukan.

Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurrofiq, telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Pencabutan ini dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan KSO PTPN, dan sembilan di antaranya sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.
Kesimpulan
Melalui evaluasi kerja sama operasional dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tindakan ini bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kawasan Puncak tetap menjadi tujuan wisata unggulan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa hasil yang positif bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Bogor.