Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan regulasi terkait pembagian zona untuk transportasi online atau daring dan ojek pangkalan. Langkah ini diambil untuk merespons terjadinya beberapa perselisihan antar pengemudi, yang kerap terjadi di lapangan, terutama di area publik. Seiring dengan perkembangan pesat sektor transportasi online yang telah menjamur, keberadaan ojek pangkalan dan taksi online seringkali menimbulkan ketegangan terkait zona operasi yang tidak jelas. Maka dari itu, Pemkab Tangerang berupaya untuk menciptakan aturan yang lebih tegas dan mengatur pembagian wilayah secara adil untuk kedua jenis layanan transportasi tersebut.
Latar Belakang: Ketegangan Antara Pengemudi Ojek Pangkalan dan Online
Ketegangan antara pengemudi ojek pangkalan dan pengemudi transportasi online atau daring telah sering terjadi, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk dan kawasan strategis seperti terminal, stasiun, atau tempat-tempat keramaian lainnya. Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah perselisihan yang terjadi di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, yang sempat viral di media sosial.
Video yang tersebar menunjukkan bagaimana sejumlah pengemudi ojek pangkalan memaksa untuk menurunkan seorang ibu dan balita dari kendaraan taksi online yang sedang membawa penumpang. Peristiwa tersebut terjadi di tengah hujan, yang membuat situasi semakin memanas. Bahkan, ada ancaman yang diarahkan pada kendaraan taksi daring dengan batu, yang menambah ketegangan dalam insiden tersebut. Miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang menjadi pemicu utama perselisihan tersebut.
Untuk menghindari kejadian serupa, serta menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak, Pemkab Tangerang mengambil langkah untuk merancang peraturan yang mengatur pembagian zona dan kewilayahan antara ojek pangkalan dan transportasi daring.
Regulasi Baru untuk Pembagian Zona Transportasi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin, menyatakan bahwa meskipun dalam regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019, tidak secara rinci mengatur pembagian zona antara ojek pangkalan dan ojek online, namun aturan ini sudah mengatur tentang keberadaan dan mekanisme operasional transportasi tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Tangerang berencana menyusun regulasi yang lebih terperinci mengenai hal ini.
“Saya pikir ini perlu disusun dalam rangka kebijakan daerah. Apakah nantinya pengaturan keberadaan ojek pangkalan dan ojek online ini bisa bersama-sama,” kata Jainudin. Pemerintah daerah berencana untuk merancang aturan teknis yang lebih spesifik, yang dapat menjadi turunan dari peraturan yang sudah ada, dan diharapkan dapat menyeimbangkan antara kedua jenis layanan transportasi ini.
Salah satu aspek yang akan diatur dalam regulasi baru adalah zona atau jarak operasional kedua jenis transportasi tersebut. Dengan adanya pembagian zona yang jelas, baik ojek pangkalan maupun taksi daring, diharapkan dapat mengurangi perselisihan yang terjadi di lapangan dan memberikan kejelasan bagi pengemudi dan konsumen.
Penataan Zona dan Pembangunan Fasilitas Halte
Salah satu elemen penting dalam regulasi ini adalah penentuan zona atau radius area operasional bagi ojek pangkalan dan taksi online. Jainudin menjelaskan bahwa dalam aturan yang sedang disusun, nantinya akan ada pembagian wilayah yang lebih spesifik, termasuk lokasi-lokasi yang menjadi titik penjemputan atau penurunan penumpang untuk kedua jenis transportasi tersebut. Sebagai contoh, Pemkab Tangerang berencana untuk membangun fasilitas halte khusus untuk penumpang, yang akan berfungsi sebagai titik penjemputan yang jelas bagi pengemudi ojek pangkalan maupun taksi daring.
“Keberadaan transportasi online maupun ojek pangkalan ini kan bersangkutan dengan masyarakat. Jadi saya pikir ini perlu disusun dalam rangka kebijakan daerah. Kami akan melihat dalam aturan tersebut apakah ada pembatasan di mana saja yang menjadi lingkup layanan ojek pangkalan dan ojek online,” tambah Jainudin. Fasilitas halte ini nantinya akan digunakan sebagai penanda zona, serta membantu menertibkan lokasi penjemputan dan menghindari potensi konflik yang terjadi karena ketidakjelasan zona operasional.
Regulasi ini juga akan mengatur terkait besaran tarif dan bentuk layanan yang bisa diberikan, sesuai dengan area atau zona yang sudah ditentukan. Dengan adanya pembagian zona yang jelas, diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada, serta memberikan layanan yang profesional dan aman bagi konsumen.
Harapan untuk Aturan yang Adil dan Berkelanjutan
Jainudin menegaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk menciptakan aturan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem transportasi di Kabupaten Tangerang, baik itu untuk pengemudi ojek pangkalan maupun pengemudi transportasi online. “Pada prinsipnya, pemerintah daerah harus mengakomodir keberadaan mereka semua, karena itu kepentingan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara dua jenis transportasi ini, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi. Selain itu, pengemudi juga diharapkan bisa bekerja secara profesional tanpa harus khawatir dengan potensi perselisihan terkait wilayah operasi.
Meningkatkan Pengawasan dan Kolaborasi dengan Pihak Lain
Pemkab Tangerang tidak hanya akan bergantung pada regulasi baru untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Jainudin menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Satgas Pangan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan koperasi-koperasi lokal dalam rangka memastikan bahwa regulasi ini dapat dijalankan dengan baik.
“Selain itu, kita juga menggandeng berbagai pihak, termasuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, untuk membantu pengawasan,” tambah Jainudin. Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat implementasi regulasi ini dan meminimalisir pelanggaran yang dapat merugikan pengemudi maupun konsumen.
Kesimpulan
Pembagian zona untuk ojek pangkalan dan transportasi daring merupakan langkah yang penting dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan teratur di Kabupaten Tangerang. Dengan adanya regulasi yang lebih terperinci mengenai zona operasional, diharapkan dapat mengurangi ketegangan yang sering muncul antara pengemudi ojek pangkalan dan transportasi online. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengemudi, serta menciptakan ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, Pemkab Tangerang berharap bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.