Kemenhub Perketat Keselamatan Pelayaran dengan Pembatasan Kapasitas Angkut Kapal

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia. Langkah ini mencakup penerapan pembatasan kapasitas angkut pada kapal jenis ex-LCT (Landing Craft Tank), yang biasa digunakan untuk mengangkut kargo berat. Pengaturan ini menjadi sangat penting setelah insiden tragis tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025, yang mengingatkan semua pihak akan pentingnya keselamatan di laut.

Latar Belakang

Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya memicu perhatian serius dari Kemenhub mengenai keselamatan pelayaran. Kecelakaan ini menyoroti potensi risiko yang terkait dengan pengoperasian kapal-kapal yang mengangkut barang berat, terutama di jalur pelayaran yang padat seperti lintasan Ketapang-Gilimanuk. Dalam upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pembatasan yang ketat diterapkan untuk memastikan keselamatan semua pengguna jasa pelayaran.

Pembatasan Kapasitas Angkut

Salah satu langkah awal yang diambil oleh Kemenhub adalah mengurangi jumlah kapal yang diizinkan untuk melayani lintasan Ketapang-Gilimanuk. Dari sebelumnya 15 kapal, kini hanya 6 kapal yang diizinkan beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di laut dan meningkatkan keselamatan pelayaran. Meskipun jumlah kapal yang beroperasi berkurang, pelayanan di Pelabuhan Ketapang tetap berjalan normal, meskipun antrean kendaraan logistik dapat meningkat.

Aturan Baru untuk Kapal ex-LCT

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, kapal ex-LCT yang memenuhi syarat dan diizinkan beroperasi harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, setiap kapal hanya boleh mengangkut maksimal enam truk besar tronton untuk mencegah overloading. Selain itu, kapal tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Syarat lainnya mencakup pembatasan jumlah orang di dalam truk, di mana hanya satu sopir dan satu kenek yang diperbolehkan. Keduanya juga diwajibkan untuk menggunakan lifejacket selama pelayaran sebagai langkah pencegahan tambahan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kemenhub dalam memastikan keselamatan pelayaran yang lebih baik.

Perbaikan Infrastruktur dan Penanganan Antrean

Kemenhub Perketat Keselamatan Pelayaran dengan Pembatasan Kapasitas Angkut Kapal

Kemenhub juga menyadari bahwa pembatasan jumlah kapal dapat menyebabkan antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Ketapang. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah telah diambil. Salah satunya adalah penyediaan kantong parkir bagi kendaraan yang menunggu antrean masuk ke kapal. Selain itu, proses sandar muat di dermaga lintas Ketapang-Gilimanuk dipercepat untuk meminimalkan waktu tunggu.

Selama dua bulan ke depan, perbaikan Jalur Gumitir juga dilakukan sebagai bagian dari preservasi jalan nasional. Ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas menuju pelabuhan dan mengurangi dampak dari antrean yang terjadi. Masyhud menjelaskan bahwa ada peningkatan permintaan kendaraan di jalan lintas Utara akibat penutupan jalur Selatan, namun kondisi antrean sudah mulai berkurang menjelang sore.

Imbauan untuk Masyarakat

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang akan melintasi jalan menuju Pelabuhan Ketapang untuk selalu memeriksa kondisi lalu lintas dan mempertimbangkan rute alternatif. Mematuhi pengaturan jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga sangat dianjurkan untuk memastikan perjalanan tetap aman dan efisien.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Kemenhub berupaya untuk menjaga keselamatan pelayaran sambil tetap memastikan arus logistik berjalan lancar, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang padat.

Kesimpulan

Langkah Kemenhub dalam memperketat aspek keselamatan pelayaran melalui pembatasan kapasitas angkut kapal ex-LCT merupakan respons yang tepat terhadap insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Meskipun ada tantangan yang dihadapi, seperti antrean panjang kendaraan, upaya untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi tetap menjadi prioritas. Dengan penerapan aturan yang ketat dan perbaikan infrastruktur yang sedang berlangsung, diharapkan keselamatan di laut dapat terjaga dan layanan pelayaran dapat berjalan dengan baik.

Dalam menghadapi tantangan yang ada, sinergi antara pemerintah, operator kapal, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pelayaran yang aman dan efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat, Kemenhub berupaya untuk memastikan bahwa keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama dalam setiap aspek operasionalnya.

Leave a Comment