Belakangan ini, pergerakan saham yang tidak wajar di lantai bursa saham Indonesia membuat otoritas pasar saham, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI), bertindak tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham beberapa perusahaan. Langkah ini diambil guna melindungi konsumen atau investor dari potensi kerugian akibat lonjakan harga saham yang tidak dapat dijelaskan secara rasional.
Suspensi Saham CDIA Milik Prajogo Pangestu
Setelah PT Indokripto Koin Semesta Tbk yang memiliki saham COIN, kini giliran PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) yang terpaksa mendapatkan suspensi dari BEI. Suspensi ini dilakukan setelah otoritas bursa mencatat adanya lonjakan harga kumulatif saham yang dinilai tidak wajar.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menghentikan perdagangan saham CDIA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai berlaku mulai sesi I tanggal 23 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Tindakan Suspensi Kedua untuk CDIA
Suspensi yang dijatuhkan pada saham CDIA ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, saham CDIA sempat mendapat penghentian sementara akibat lonjakan harga yang tidak wajar, namun suspensi tersebut dibuka kembali sehari setelahnya.
Sebelum mengalami suspensi kedua, harga saham CDIA tercatat pada level Rp1.515 per saham, yang berarti melonjak tajam hingga 697,37 persen dibandingkan harga saat Initial Public Offering (IPO) yang hanya sebesar Rp190 per saham. Kenaikan harga saham yang begitu signifikan dalam waktu singkat menjadi alasan utama BEI untuk melakukan tindakan pengawasan dan penghentian sementara.
Bahkan dalam beberapa hari terakhir sebelum suspensi kedua, saham CDIA sempat mencatatkan pergerakan auto rejection atas (ARA) berturut-turut, memperkuat kecurigaan BEI terhadap adanya aktivitas pasar yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).

Saham COIN: Kena Suspensi untuk Kedua Kalinya
Kasus serupa juga terjadi pada saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Saham COIN, yang dipimpin oleh Andrew Hidayat, mengalami lonjakan harga yang sangat tajam sejak IPO. Pada Kamis (17/7/2025), saham COIN dikenakan suspensi pertama oleh BEI karena harga saham melonjak 474 persen dibandingkan harga IPO yang hanya Rp100 per saham.
Namun, suspensi tersebut hanya berlangsung sehari, dan pada Jumat (18/7/2025), perdagangan saham COIN kembali dibuka. Setelah dibuka, saham COIN meroket ke level Rp590 per saham, yang artinya harga saham tersebut naik 490 persen dalam waktu singkat.
Suspensi Kedua Saham COIN: Pergerakan Harga yang Mencurigakan
Pada Senin (21/7/2025), BEI kembali melakukan suspensi terhadap saham COIN setelah harga sahamnya mencapai Auto Reject Atas (ARA) di level Rp735 per saham, atau naik sekitar 635 persen dari harga IPO. Dengan lonjakan harga yang sangat tinggi tersebut, BEI melakukan penghentian sementara untuk mencegah potensi kerugian besar bagi investor yang terjebak dalam pergerakan saham yang tidak wajar.
Per 23 Juli 2025, saham COIN masih berada pada level Rp735 per saham dan statusnya tetap tersuspensi. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas pasar saham sedang sangat berhati-hati terhadap pergerakan saham yang bisa memicu spekulasi berlebihan dan merugikan investor.
Tindakan BEI dalam Mengatasi Unusual Market Activity (UMA)
Suspensi yang diterapkan pada saham CDIA dan COIN merupakan bagian dari langkah BEI untuk menjaga stabilitas pasar saham dan melindungi investor dari potensi kerugian akibat pergerakan harga saham yang tidak rasional. BEI secara rutin melakukan pemantauan terhadap saham-saham yang mengalami lonjakan harga yang tidak wajar dan, apabila diperlukan, menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk mencegah terjadinya spekulasi yang berlebihan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa BEI akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pasar yang mencurigakan dan memastikan bahwa setiap pergerakan saham dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme pasar yang sehat.
Perlindungan Investor dari Pergerakan Saham yang Tidak Wajar
Kebijakan suspensi saham oleh BEI pada saham CDIA dan COIN menunjukkan komitmen otoritas pasar untuk melindungi investor dari potensi risiko besar akibat pergerakan saham yang tidak wajar. Dengan pengawasan yang ketat, BEI berupaya menjaga stabilitas pasar saham Indonesia dan memastikan bahwa perdagangan saham dilakukan secara adil dan transparan. Meskipun tindakan ini terkadang kontroversial, namun langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan dapat dipercaya oleh para investor.