Pada Senin (21/7/2025), sebuah akun Facebook dengan nama “bantuan bsu terbaru 2025” mengunggah sebuah tautan yang menyatakan bahwa masyarakat dapat menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 melalui aplikasi Pospay. Unggahan tersebut mencatatkan 315 tanda suka, 127 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak lima kali, yang menunjukkan betapa banyaknya pengguna yang tertarik dengan informasi tersebut. Namun, seiring tingginya interaksi yang terjadi, tim pemeriksa fakta menemukan bahwa informasi tersebut ternyata tidak valid dan berpotensi menjadi tipuan.
Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Penyebaran informasi palsu mengenai bantuan sosial, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), melalui platform media sosial seperti Facebook bukanlah hal baru. Di era digital ini, hoaks dan disinformasi dapat dengan mudah tersebar melalui berbagai platform, yang kadang sulit dibedakan dari informasi yang sah. Dalam kasus ini, unggahan tersebut mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi seperti provinsi domisili dan nomor telepon yang terhubung ke aplikasi Telegram.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo, yang merupakan bagian dari jaringan independen pemeriksa fakta di Indonesia, melakukan pengecekan dan menemukan bahwa tautan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke laman resmi aplikasi Pospay yang dikelola oleh PT Pos Indonesia. Sebaliknya, tautan tersebut mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi yang mencurigakan. Hal ini menandakan bahwa ini adalah contoh dari impostor content atau konten tiruan yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak jelas.
Pentingnya Memverifikasi Informasi tentang BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja dengan upah di bawah batas tertentu agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Program ini sangat penting, terutama bagi pekerja yang terdampak oleh kondisi ekonomi global dan lokal. Namun, pencairan bantuan ini harus dilakukan melalui saluran yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah, bukan melalui aplikasi atau tautan yang tidak dikenal.
Agar terhindar dari penipuan, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mereka terima, terutama ketika berkaitan dengan bantuan sosial. Untuk memastikan keabsahan informasi, masyarakat dapat merujuk pada sumber yang terpercaya, seperti situs resmi kementerian terkait atau media sosial resmi dari lembaga pemerintah. Pemeriksaan fakta juga sangat penting untuk menghindari terjebak dalam penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.
Pencarian Fakta Melalui Sumber Resmi
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan pencarian menggunakan kata kunci “pengecekan BSU melalui Pospay” di Google. Hasil pencarian tersebut mengarahkan mereka ke akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), yang memuat informasi yang valid dan terpercaya mengenai prosedur pencairan BSU. Melalui pencarian ini, jelas bahwa tidak ada pengumuman atau pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebutkan bahwa pencairan BSU dilakukan melalui aplikasi Pospay atau platform sejenis.
Ini menegaskan kembali bahwa sangat penting untuk mengandalkan informasi yang datang dari sumber resmi, terutama ketika berkaitan dengan bantuan sosial yang dikelola pemerintah. Akun-akun yang tidak terverifikasi yang membagikan informasi semacam ini berisiko menipu banyak orang yang tidak mengecek kebenaran informasi tersebut.

Bahaya Penipuan Melalui Data Pribadi
Penipuan yang melibatkan pengumpulan data pribadi adalah salah satu risiko terbesar yang dihadapi oleh pengguna media sosial. Dalam banyak kasus, penipu akan berusaha untuk mengumpulkan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat email, dan data sensitif lainnya untuk kepentingan yang merugikan korban, seperti pencurian identitas atau akses ke akun pribadi.
Dalam kasus ini, pengguna yang terjebak oleh tautan tersebut diminta untuk mengisi informasi pribadi mereka, yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau melalui platform yang tidak terpercaya.
Menghindari Penipuan dan Hoaks di Media Sosial
Untuk melindungi diri dari penipuan dan hoaks, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Verifikasi Informasi: Sebelum mengambil tindakan atau membagikan informasi terkait bantuan sosial, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya. Gunakan situs web resmi pemerintah atau akun media sosial resmi lembaga yang terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, atau PT Pos Indonesia.
- Hati-hati dengan Tautan Tidak Dikenal: Jangan sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Selalu pastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs web yang sah dan terpercaya.
- Periksa Akun Media Sosial: Pastikan bahwa informasi yang Anda terima berasal dari akun resmi dan terverifikasi. Banyak penipu yang menggunakan nama akun yang mirip dengan akun resmi untuk menyebarkan informasi palsu.
- Waspada terhadap Permintaan Data Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, atau data sensitif lainnya melalui aplikasi atau situs web yang tidak jelas sumbernya.
- Gunakan Sumber Pemeriksa Fakta: Jika Anda merasa ragu dengan informasi yang diterima, gunakan layanan pemeriksa fakta yang terpercaya seperti Mafindo atau Turnbackhoax.id untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kesimpulan: Waspada terhadap Hoaks dan Penipuan BSU
Kasus hoaks terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui aplikasi Pospay mengingatkan kita akan pentingnya berhati-hati saat menerima informasi yang beredar di media sosial. Dalam dunia digital saat ini, penipuan dan hoaks dapat dengan mudah menyebar dan menipu banyak orang yang tidak memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa sumber informasi dan menghindari mengklik tautan atau mengisi data pribadi di situs yang tidak jelas. Pemerintah dan lembaga terkait juga harus terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan informasi yang sah dan yang palsu, serta memberikan pembaruan informasi yang jelas dan transparan tentang program-program bantuan sosial.