Menteri Hukum Tegaskan Kewarganegaraan Indonesia Satria Arta Hilang Setelah Bergabung dengan Militer Rusia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, secara otomatis hilang setelah yang bersangkutan bergabung dengan militer di Rusia. Menurut Supratman, proses hukum harus dilakukan jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), mengingat tindakannya bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan yang berlaku.

Peraturan yang Mengatur Kehilangan Kewarganegaraan

Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika ia bergabung dengan tentara negara asing tanpa izin Presiden. Hal ini tercantum dalam pasal 23 huruf (d) dan (e), yang menegaskan bahwa seseorang yang secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Pasal 23 huruf (d) menyebutkan, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Sementara itu, pasal 23 huruf (e) menjelaskan, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.”

Supratman mengingatkan bahwa ketentuan ini semakin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Pasal 31 dalam PP tersebut mengatur tentang prosedur kewarganegaraan yang hilang secara otomatis.

Kehilangan Kewarganegaraan Otomatis dan Proses Kembali Jadi WNI

Supratman menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara adalah suatu proses otomatis yang terjadi begitu dia terbukti menjadi tentara asing. “Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” jelas Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Namun demikian, meski status kewarganegaraannya sudah hilang secara otomatis, Supratman menambahkan bahwa jika Satria ingin kembali menjadi WNI, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Status Tentara Asing dan Permintaan Maaf Satria

Satria Arta Kumbara baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah mengungkapkan penyesalan atas tindakannya yang bergabung dengan militer Rusia. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Dalam videonya, ia mengungkapkan bahwa ketidaktahuannya terkait aturan kewarganegaraan Indonesia menyebabkan pencabutan status WNI-nya.

“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video tersebut.

Menteri Hukum Tegaskan Kewarganegaraan Indonesia Satria Arta Kumbara Hilang Setelah Bergabung dengan Militer Rusia

Belum Ada Laporan Resmi Mengenai Status Satria

Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa mereka belum menerima laporan resmi mengenai status Satria Arta Kumbara, baik dari perwakilan Indonesia di luar negeri maupun dari pihak terkait lainnya. Kemenkumham juga belum mendapatkan bukti resmi mengenai Satria yang bergabung dengan militer Rusia.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” tegas Supratman.

Proses Pewarganegaraan Kembali untuk Satria

Jika Satria Arta Kumbara benar-benar ingin mengembalikan status kewarganegaraannya sebagai WNI, proses tersebut akan melibatkan prosedur pewarganegaraan yang lebih panjang dan membutuhkan persetujuan dari Presiden. Proses ini dikenal sebagai naturalisasi murni, yang mengharuskan Satria untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan memenuhi sejumlah syarat administratif yang berlaku.

Pewarganegaraan Indonesia hanya dapat diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Satria harus melalui prosedur yang jelas dan ketat untuk memperoleh kembali status WNI-nya.

Kesimpulan: Tantangan dan Harapan untuk Satria Arta Kumbara

Kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara setelah bergabung dengan militer Rusia menjadi pembelajaran penting mengenai regulasi kewarganegaraan di Indonesia. Meski begitu, Satria memiliki kesempatan untuk kembali menjadi WNI dengan melalui prosedur naturalisasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan. Proses ini tidaklah mudah, namun menjadi bukti bahwa ada jalur hukum yang jelas untuk mengatasi permasalahan semacam ini. Satria kini harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Indonesia jika ia ingin memperbaiki status kewarganegaraannya.

Leave a Comment